Polemik rencana reklamasi Teluk Benoa di pesisir selatan Kota Denpasar, Bali, hingga saat ini terus berlanjut. berbagai penolakan dari beberapa kelompok, organisasi, musisi, bahkan perorangan. Mereka menggelar panggung terbuka di tengah jalan sehingga jalur lalu lintas antara Sanur dan Sesetan ditutup selama dua jam. Dalam aksi itu, para demonstran yang didominasi anak-anak muda membubuhkan cap jempol darah. Mereka juga mewarnai unjuk rasa itu dengan pembacaan puisi dan nyanyian lagu-lagu perjuangan.
sebelum melangkah lebih lanjut mari di simak definisi dari "Reklamasi" tersebut.
Reklamasi adalah suatu
proses membuat daratan baru pada suatu daerah perairan/pesisir pantai atau
daerah rawa. Hal ini umumya dilatarbelakangi oleh semakin tingginya tingkat
populasi manusia, khususnya di kawasan pesisir, yang menyebabkan lahan untuk
pembangunan semakin sempit. Pertumbuhan penduduk dengan segala aktivitasnya
tidak bisa dilepaskan dengan masalah kebutuhan lahan. Pembangunan yang
ditujukan untuk menyejahterakan rakyat yang lapar lahan telah mengantar pada
perluasan wilayah yang tak terbantahkan.
Hal ini
menyebabkan manusia memikirkan untuk mencari lahan baru, terutama daerah
strategis dimana terjadi aktifitas perekonomian yang padat seperti pelabuhan,
bandar udara atau kawasan komersial lainnya, dimana lahan eksisting yang
terbatas luasan dan kondisinya harus dijadikan dan diubah menjadi lahan yang
produktif untuk jasa dan kegiatan perkotaan.
Pembangunan
kawasan komersial jelas akan mendatangkan banyak keuntungan ekonomi bagi
wilayah tersebut. Asumsi yang digunakan disini adalah semakin banyak kawasan
komersial yang dibangun maka dengan sendirinya juga akan menambah pendapatan
asli daerah (PAD). Reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu kota
dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota),
penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, dan lain-lain. Namun harus
diingat pula bahwa bagaimanapun juga reklamasi adalah bentuk campur tangan
(intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah pantai yang
selalu dalam keadaan seimbang dinamis sehingga akan melahirkan perubahan
ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi pantai, dan
berpotensi gangguan lingkungan.
Undang-undang no. 27 tahun 2007 pada pasal 34 menjelaskan bahwa hanya dapat
dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari
biaya sosial dan biaya ekonominya. Namun demikian, pelaksanaan reklamasi juga
wajib menjaga dan memperhatikan beberapa hal seperti a) keberlanjutan kehidupan
dan penghidupan masyarakat; b) keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan
pelestarian lingkungan pesisir; serta c) persyaratan teknis pengambilan,
pengerukan dan penimbunan material.
Prinsip Perencanaan Reklamasi Pantai
Pada
dasarnya kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan namun dapat dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan berikut:
- Merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di sisi
daratan;
- Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan
membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang
ada;
- Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung
atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa;
- Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah
dengan daerah/negara lain.
Terhadap
kawasan reklamasi pantai yang sudah memenuhi ketentuan di atas, terutama yang
memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam secara
signifikan perlu disusun rencana detil tata ruang (RDTR) kawasan. Penyusunan
RDTR kawasan reklamasi pantai ini dapat dilakukan bila sudah memenuhi
persyaratan administratif seperti a) Memiliki RTRW yang sudah ditetapkan dengan
Perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai; b) Lokasi reklamasi sudah
ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, baik yang akan direklamasi maupun yang
sudah direklamasi; c) Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan
reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi); dan d) Sudah
ada studi AMDAL kawasan maupun regional.
Rencana
detil tata ruang kawasan reklamasi pantai meliputi rencana struktur ruang dan
pola ruang. Struktur ruang di kawasan reklamasi pantai antara lain meliputi
jaringan jalan, jaringan air bersih, jaringan drainase, jaringan listrik,
jaringan telepon. Pola ruang di kawasan reklamasi pantai secara umum meliputi
kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan lindung yang dimaksud dalam
pedoman ini adalah ruang terbuka hijau. Kawasan budi daya meliputi kawasan
peruntukan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan
industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan pendidikan, kawasan pelabuhan
laut/penyeberangan, kawasan bandar udara, dan kawasan campuran.
Tata ruang
kawasan reklamasi pantai harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan budaya
di kawasan reklamasi. Reklamasi pantai memberi dampak peralihan pada pola
kegiatan sosial, budaya dan ekonomi maupun habitat ruang perairan masyarakat
sebelum direklamasi.Perubahan terjadi harus menyesuaikan 1) Peralihan fungsi
kawasan dan pola ruang kawasan; 2) Selanjutnya, perubahan di atas berimplikasi
pada perubahan ketersediaan jenis lapangan kerja baru dan bentuk
keragaman/diversifikasi usaha baru yang ditawarkan. Aspek sosial, budaya,
wisata dan ekonomi yang diakumulasi dalam jaringan sosial, budaya, pariwisata,
dan ekonomi kawasan reklamasi pantai memanfaatkan ruang perairan/pantai.
Permasalahan dan Dampak Reklamasi Pantai
Dampak lingkungan
hidup yang sudah jelas nampak di depan mata akibat proyek reklamasi itu adalah
kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati. Keanekaragaman
hayati yang diperkirakan akan punah akibat proyek reklamasi itu antara lain
berupa hilangnya berbagai spesies mangrove, punahnya spesies ikan, kerang,
kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya.
Dampak
lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatkan potensi
banjir. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam
(geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut.
Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai,
pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai dan merusak kawasan tata
air. Potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila
dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan
global.
Sementara
itu, secara sosial rencana reklamasi pantai dipastikan juga dapat menyebabkan
nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya. Penggusuran itu
dilakukan karena kawasan komersial yang akan dibangun mensyaratkan pantai
sekitarnya bersih dari berbagai fasilitas penangkapan ikan milik nelayan.
Apa Dampaknya Jika Teluk Benoa di Reklamasi?
Proyek reklamasi Teluk Benoa bisa membuat Bali semakin rentan terhadap
bencana banjir yang sama atau malah lebih parah dari Jakarta. Bukan
hanya itu, proyek reklamasi seluas 838 hektar tersebut juga mengancam
pemasukan nelayan di sekitar teluk, ketahanan pangan, serta
keberlangsungan tradisi penduduk lokal.
Deputi Direktur Walhi
Bali Suriadi Darmoko, di Jakarta, Kamis (23/1), mengatakan bahwa
reklamasi ini akan menutup akses ruang-ruang yang selama ini bisa
diakses orang banyak. Kawasan reklamasi itu rencananya akan dibangun
hotel, perumahan pantai, mal, taman bermain wahana seperti Disneyland,
dan ruang pertunjukan musik dan teater skala besar. Rencana ini,
menurutnya, hanya akan dinikmati oleh golongan 1% penduduk Indonesia.
"Bahkan mungkin hanya 0,01%," katanya.
Posisi Teluk Benoa yang
menjadi penampungan untuk empat sungai besar di Bali juga bisa mengancam
aliran air. Akibatnya, banjir besar bisa terjadi terjadi perubahan
tata ruang dan tata guna lahan di Teluk Benoa.
Koordinator
Pendidikan dan Jaringan Penguatan Koalisi Perikanan untuk Keadilan
Rakyat (Kiara) Selamat Daroyni membandingkan reklamasi yang akan
dilakukan di Bali dengan yang sudah terjadi di Jakarta.
Di utara
Jakarta, ada 831 hektar lahan yang direklamasi. Akibatnya 6 juta meter
kubik air tak punya 'lahan parkir'. Saat curah hujan tinggi mulai bulan
Desember, bisa dipastikan, rob akan menggenangi kawasan permukiman
masyarakat di Pademangan dan Penjaringan. "Bahkan sudah 11 tahun ada
yang namanya Kampung Apung di Penjaringan karena tak pernah kering dari
banjir," ujar Selamat.
Daerah lain di Indonesia yang kini kena
banjir bandang, yaitu Manado, Sulawesi Utara, juga direklamasi seluas
150 hektar. Dari dua contoh itu, Selamat menuding reklamasi punya andil
dalam menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Dari
sisi pemasukan masyarakat, Kiara menyebut ada 17.450 keluarga nelayan
yang tergusur dan hilang pekerjaannya akibat reklamasi. Keluarga nelayan
ini tersebar di Jakarta, Semarang, Balikpapan, Manado, Teluk Palu, dan
Losari, Makassar.
Ada 12 desa di daerah sekitar 838 hektar yang
akan direklamasi di Teluk Benoa. Banyak dari penduduk yang
menggantungkan pemasukan sebagai nelayan dan usaha jasa wisata air. Di
kawasan hutan mangrove yang akan jadi titik reklamasi juga terdapat
banyak keramba kepiting serta rumpon tempat memancing udang.
Saat
air surut, ada tradisi lokal masyarakat untuk turun ke laut mencari
kepiting dan udang. Artinya mereka bisa mendapat makanan dengan cara
ini. Belum lagi ada pura yang terletak di kawasan Teluk Benoa.
"Bagaimana bisa masyarakat mengakses Teluk Benoa jika hak kelola hanya
diserahkan ke satu perusahaan?" kata Suriadi.
Tim Lembaga
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana dalam
kajiannya sudah menyatakan bahwa reklamasi tak layak dilakukan dengan
pertimbangan aspek teknis, lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi
finansial. Namun tak ada yang berubah dari rencana proyek reklamasi.
Surat
Keputusan pertama soal proyek reklamasi Teluk Benoa tertanggal pada 26
Desember 2012. Namun, masyarakat baru mengetahuinya pada Juli 2013,
sepekan setelah kedatangan bintang sepakbola Cristiano Ronaldo sebagai
duta mangrove pada akhir Juni 2013.
Baru setelah itu media di
Bali melansir studi kelayakan reklamasi. Gubernur Bali, menurut Suriadi,
awalnya bilang tak tahu tentang proyek reklamasi ini dan meminta agar
masyarakat tak langsung apriori. Ketika SK mulai tersebar luas, terlihat
bahwa hak pengelolaan nantinya ada pada PT Tirta Wahana Bali
Internasional (TWBI). Nantinya, 838 hektare atau 3/4 wilayah Teluk Benoa
akan dikonversi jadi daratan.
Posisi Teluk Benoa sangat
strategis. Ada akses darat dan laut. Dari bandara, hanya lima menit.
Letaknya ada di tengah-tengah segitiga emas pariwisata Bali. Dengan luas
wilayah dan pola pengembangan yang direncanakan, Suardi yakin proyek
reklamasi hanya akan menjadi alat mengumpulkan modal, bukan untuk
perlindungan pantai.
Musisi Jerinx dari Superman is Dead yang juga aktif di Forum Rakyat Bali
Tolak Reklamasi menambahkan, penolakan terhadap proyek ini adalah
habisnya toleransi terhadap pembangunan yang selama ini berlangsung di
Bali. "Selama ini Bali dijajah oleh modal yang masuk untuk mengeruk
keuntungan. Sudah cukup Bali dan wilayah-wilayah lain yang direklamasi
diperas oleh orang-orang yang punya duit. Mereka tidak membuat sesuatu
di Bali, hanya dampaknya saja yang nanti terasa."
Referensi :
http://www.tempo.co/read/news/2014/02/16/058554713/Tolak-Reklamasi-Teluk-Benoa-Warga-Bali-Cap-Jempol-Darah
http://www.forbali.org/
https://id.berita.yahoo.com/blogs/newsroom-blog/ancaman-bencana-lingkungan-dari-proyek-reklamasi-teluk-benoa-140843188.html
http://darius-arkwright.blogspot.com/2010/04/pendahuluan-reklamasi-adalah-suatu.html
https://id.berita.yahoo.com/blogs/newsroom-blog/ancaman-bencana-lingkungan-dari-proyek-reklamasi-teluk-benoa-140843188.html