:::: welcome to Bali WapBlog :::: ##"Mai Ng'Blog Pang Seng Belog"##

Apa itu Reklamasi ?

Posted by Unknown Tuesday 3 June 2014 0 comments
 
Polemik rencana reklamasi Teluk Benoa di pesisir selatan Kota Denpasar, Bali, hingga saat ini terus berlanjut. berbagai penolakan dari beberapa kelompok, organisasi, musisi, bahkan perorangan. Mereka menggelar panggung terbuka di tengah jalan sehingga jalur lalu lintas antara Sanur dan Sesetan ditutup selama dua jam. Dalam aksi itu, para demonstran yang didominasi anak-anak muda membubuhkan cap jempol darah. Mereka juga mewarnai unjuk rasa itu dengan pembacaan puisi dan nyanyian lagu-lagu perjuangan.
 
sebelum melangkah lebih lanjut mari di simak definisi dari "Reklamasi" tersebut.

Reklamasi adalah suatu proses membuat daratan baru pada suatu daerah perairan/pesisir pantai atau daerah rawa. Hal ini umumya dilatarbelakangi oleh semakin tingginya tingkat populasi manusia, khususnya di kawasan pesisir, yang menyebabkan lahan untuk pembangunan semakin sempit. Pertumbuhan penduduk dengan segala aktivitasnya tidak bisa dilepaskan dengan masalah kebutuhan lahan. Pembangunan yang ditujukan untuk menyejahterakan rakyat yang lapar lahan telah mengantar pada perluasan wilayah yang tak terbantahkan.
            Hal ini menyebabkan manusia memikirkan untuk mencari lahan baru, terutama daerah strategis dimana terjadi aktifitas perekonomian yang padat seperti pelabuhan, bandar udara atau kawasan komersial lainnya, dimana lahan eksisting yang terbatas luasan dan kondisinya harus dijadikan dan diubah menjadi lahan yang produktif untuk jasa dan kegiatan perkotaan.
            Pembangunan kawasan komersial jelas akan mendatangkan banyak keuntungan ekonomi bagi wilayah tersebut. Asumsi yang digunakan disini adalah semakin banyak kawasan komersial yang dibangun maka dengan sendirinya juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD). Reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, dan lain-lain. Namun harus diingat pula bahwa bagaimanapun juga reklamasi adalah bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah pantai yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis sehingga akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi pantai, dan berpotensi gangguan lingkungan.
            Undang-undang no. 27 tahun 2007 pada pasal 34 menjelaskan bahwa hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya. Namun demikian, pelaksanaan reklamasi juga wajib menjaga dan memperhatikan beberapa hal seperti a) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; b) keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir; serta c) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan material. 


Prinsip Perencanaan Reklamasi Pantai
            Pada dasarnya kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan namun dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut:
- Merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di sisi daratan;
- Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang ada;
- Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa;
- Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain.
            Terhadap kawasan reklamasi pantai yang sudah memenuhi ketentuan di atas, terutama yang memiliki skala besar atau yang mengalami perubahan bentang alam secara signifikan perlu disusun rencana detil tata ruang (RDTR) kawasan. Penyusunan RDTR kawasan reklamasi pantai ini dapat dilakukan bila sudah memenuhi persyaratan administratif seperti a) Memiliki RTRW yang sudah ditetapkan dengan Perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai; b) Lokasi reklamasi sudah ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, baik yang akan direklamasi maupun yang sudah direklamasi; c) Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi); dan d) Sudah ada studi AMDAL kawasan maupun regional.
            Rencana detil tata ruang kawasan reklamasi pantai meliputi rencana struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang di kawasan reklamasi pantai antara lain meliputi jaringan jalan, jaringan air bersih, jaringan drainase, jaringan listrik, jaringan telepon. Pola ruang di kawasan reklamasi pantai secara umum meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan lindung yang dimaksud dalam pedoman ini adalah ruang terbuka hijau. Kawasan budi daya meliputi kawasan peruntukan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan pendidikan, kawasan pelabuhan laut/penyeberangan, kawasan bandar udara, dan kawasan campuran.
            Tata ruang kawasan reklamasi pantai harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan budaya di kawasan reklamasi. Reklamasi pantai memberi dampak peralihan pada pola kegiatan sosial, budaya dan ekonomi maupun habitat ruang perairan masyarakat sebelum direklamasi.Perubahan terjadi harus menyesuaikan 1) Peralihan fungsi kawasan dan pola ruang kawasan; 2) Selanjutnya, perubahan di atas berimplikasi pada perubahan ketersediaan jenis lapangan kerja baru dan bentuk keragaman/diversifikasi usaha baru yang ditawarkan. Aspek sosial, budaya, wisata dan ekonomi yang diakumulasi dalam jaringan sosial, budaya, pariwisata, dan ekonomi kawasan reklamasi pantai memanfaatkan ruang perairan/pantai.

Permasalahan dan Dampak Reklamasi Pantai
            Dampak lingkungan hidup yang sudah jelas nampak di depan mata akibat proyek reklamasi itu adalah kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati yang diperkirakan akan punah akibat proyek reklamasi itu antara lain berupa hilangnya berbagai spesies mangrove, punahnya spesies ikan, kerang, kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya.
            Dampak lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatkan potensi banjir. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai dan merusak kawasan tata air. Potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.
            Sementara itu, secara sosial rencana reklamasi pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya. Penggusuran itu dilakukan karena kawasan komersial yang akan dibangun mensyaratkan pantai sekitarnya bersih dari berbagai fasilitas penangkapan ikan milik nelayan.


Apa Dampaknya Jika Teluk Benoa di Reklamasi?

 
Proyek reklamasi Teluk Benoa bisa membuat Bali semakin rentan terhadap bencana banjir yang sama atau malah lebih parah dari Jakarta. Bukan hanya itu, proyek reklamasi seluas 838 hektar tersebut juga mengancam pemasukan nelayan di sekitar teluk, ketahanan pangan, serta keberlangsungan tradisi penduduk lokal.

 
Deputi Direktur Walhi Bali Suriadi Darmoko, di Jakarta, Kamis (23/1), mengatakan bahwa reklamasi ini akan menutup akses ruang-ruang yang selama ini bisa diakses orang banyak. Kawasan reklamasi itu rencananya akan dibangun hotel, perumahan pantai, mal, taman bermain wahana seperti Disneyland, dan ruang pertunjukan musik dan teater skala besar. Rencana ini, menurutnya, hanya akan dinikmati oleh golongan 1% penduduk Indonesia. "Bahkan mungkin hanya 0,01%," katanya.

Posisi Teluk Benoa yang menjadi penampungan untuk empat sungai besar di Bali juga bisa mengancam aliran air.  Akibatnya, banjir besar bisa terjadi terjadi perubahan tata ruang dan tata guna lahan di Teluk Benoa.

Koordinator Pendidikan dan Jaringan Penguatan Koalisi Perikanan untuk Keadilan Rakyat (Kiara) Selamat Daroyni membandingkan reklamasi yang akan dilakukan di Bali dengan yang sudah terjadi di Jakarta.

Di utara Jakarta, ada 831 hektar lahan yang direklamasi. Akibatnya 6 juta meter kubik air tak punya 'lahan parkir'. Saat curah hujan tinggi mulai bulan Desember, bisa dipastikan, rob akan menggenangi kawasan permukiman masyarakat di Pademangan dan Penjaringan. "Bahkan sudah 11 tahun ada yang namanya Kampung Apung di Penjaringan karena tak pernah kering dari banjir," ujar Selamat.

Daerah lain di Indonesia yang kini kena banjir bandang, yaitu Manado, Sulawesi Utara, juga direklamasi seluas 150 hektar. Dari dua contoh itu, Selamat menuding reklamasi punya andil dalam menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

 
Dari sisi pemasukan masyarakat, Kiara menyebut ada 17.450 keluarga nelayan yang tergusur dan hilang pekerjaannya akibat reklamasi. Keluarga nelayan ini tersebar di Jakarta, Semarang, Balikpapan, Manado, Teluk Palu, dan Losari, Makassar.

Ada 12 desa di daerah sekitar 838 hektar yang akan direklamasi di Teluk Benoa. Banyak dari penduduk yang menggantungkan pemasukan sebagai nelayan dan usaha jasa wisata air. Di kawasan hutan mangrove yang akan jadi titik reklamasi juga terdapat banyak keramba kepiting serta rumpon tempat memancing udang.

Saat air surut, ada tradisi lokal masyarakat untuk turun ke laut mencari kepiting dan udang. Artinya mereka bisa mendapat makanan dengan cara ini. Belum lagi ada pura yang terletak di kawasan Teluk Benoa. "Bagaimana bisa masyarakat mengakses Teluk Benoa jika hak kelola hanya diserahkan ke satu perusahaan?" kata Suriadi.

Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana dalam kajiannya sudah menyatakan bahwa reklamasi tak layak dilakukan dengan pertimbangan aspek teknis, lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi finansial. Namun tak ada yang berubah dari rencana proyek reklamasi.

Surat Keputusan pertama soal proyek reklamasi Teluk Benoa tertanggal pada 26 Desember 2012. Namun, masyarakat baru mengetahuinya pada Juli 2013, sepekan setelah kedatangan bintang sepakbola Cristiano Ronaldo sebagai duta mangrove pada akhir Juni 2013.

Baru setelah itu media di Bali melansir studi kelayakan reklamasi. Gubernur Bali, menurut Suriadi, awalnya bilang tak tahu tentang proyek reklamasi ini dan meminta agar masyarakat tak langsung apriori. Ketika SK mulai tersebar luas, terlihat bahwa hak pengelolaan nantinya ada pada PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Nantinya, 838 hektare atau 3/4 wilayah Teluk Benoa akan dikonversi jadi daratan.

Posisi Teluk Benoa sangat strategis. Ada akses darat dan laut. Dari bandara, hanya lima menit. Letaknya ada di tengah-tengah segitiga emas pariwisata Bali. Dengan luas wilayah dan pola pengembangan yang direncanakan, Suardi yakin proyek reklamasi hanya akan menjadi alat mengumpulkan modal, bukan untuk perlindungan pantai. 

Musisi Jerinx dari Superman is Dead yang juga aktif di Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi menambahkan, penolakan terhadap proyek ini adalah habisnya toleransi terhadap pembangunan yang selama ini berlangsung di Bali. "Selama ini Bali dijajah oleh modal yang masuk untuk mengeruk keuntungan. Sudah cukup Bali dan wilayah-wilayah lain yang direklamasi diperas oleh orang-orang yang punya duit. Mereka tidak membuat sesuatu di Bali, hanya dampaknya saja yang nanti terasa."



Referensi :

http://www.tempo.co/read/news/2014/02/16/058554713/Tolak-Reklamasi-Teluk-Benoa-Warga-Bali-Cap-Jempol-Darah

http://www.forbali.org/

https://id.berita.yahoo.com/blogs/newsroom-blog/ancaman-bencana-lingkungan-dari-proyek-reklamasi-teluk-benoa-140843188.html

http://darius-arkwright.blogspot.com/2010/04/pendahuluan-reklamasi-adalah-suatu.html
 

https://id.berita.yahoo.com/blogs/newsroom-blog/ancaman-bencana-lingkungan-dari-proyek-reklamasi-teluk-benoa-140843188.html 

0 comments :

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar dengan kata - kata yang Baik, Bijak dan Sopan.

Yang tidak diperbolehkan dalam berkomentar :
1. Komentar SPAM
2. Komentar yang mengandung unsur SARA.
3. Komentar yang berbau PORNO.
4. Komentar Saling CACI MAKI.
5. Komentar IKLAN OOT (Out Of Topic).

Jika ada komentar yang melanggar ketentuan tersebut diatas dan dianggap spam akan Saya Hapus.
Terima Kasih. Salam Blogger.

New Update

Followers

Featured post

Kisah Di Balik Misteri Lagu Nina Bobo

Sebuah lagu yang berjudul Nina bobo yang pastinya anda tidak asing lagi dengan lagu tersebut, Yang mana lagu tersebut sering di lantun...